DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK POTRET ATAS PENGGUNAAN OLEH MEDIA MASSA DIGITAL
PENGARANG:MUHAMMAD SHODDIQ
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-29


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik potret yang hasil karyanya di ambil oleh pihak media massa melalui digital online yang digunakan secara komersial dan untuk mengetahui upaya hukum pemilik potret yang merasa dirugikan  oleh media massa digital online dan apa akibat hukum bagi media maassa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana peneliti menganalisa ketentuan-ketentuan hukum, permasalahan-permasalahan yang ada dan mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, dalam  secara normatif atau metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,apabila jika ada orang yang mengambil suatu karya yang tanpa izin kepada penciptanya dan dilakukan secara komersial, akibat hukumnya bagi si pengambil hak cipta tersebutmelanggar pasal ketentuan Pasal 9 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dan karya potret tersebut terdapat pada media digital disana juga melanggar peraturan Undang-undangan ITE yang mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya terdapat pada pasal 25-26 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 dan pelanggaran kode etik bagi media pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kedua,upaya hukum yang dapat di tempuh oleh pemilik potret utuk mempertahankan haknya dengan dua cara yaitu melalui litigasi dan non litigasi, untuk litigasi dilakukan penyelesaian masalah melalui jalur gugatan secara pidana atau perdata dan  mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, Selanjutnya selain pada itu yang dapat ditempuh oleh pemilik potret adalah memalui non litigasi, penyelesaian jalur non litigasi ini dikenal dengan penyelesaian sengketa alternative,  jadi pemilik potret bisa melakukan yaitu Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

 

Kata Kunci :pemilik potret, media massa, digital online

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI