DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME PENCABUTAN ATURAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
PENGARANG:ROBBY ADITYA FERDIANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-30


Tujuan dari penelitian hasil skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai mekanisme pencabutan Peraturan Sosial Berskala Besar menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan untuk mengetahui dampak hukum mengenai Peraturan Sosial Berskala Besar yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan saat ketetapan PSBB masih Berlaku. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak memuat mekanisme Pencabutan PSBB Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Pasal 10 menyebutkan, Dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri dapat mencabut penetapan PSBB dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan atau mengeluarkan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Kedua Pengaturan mengenai PSBB yang belum dicabut menimbulkan ketidakpastian hukum, yang mengakibatkan masih berlakunya Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerkarantinaan Kesehatan sebagai acuan untuk memberikan sanksi. pada bab XII jelas memuat beberapa ketentuan pidana yang digunakan sebagai dasar dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar pada saat masa karantina Kesehatan. Kata Kunci : Mekanisme Pencabutan, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI