DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN ANTARA JASA ANGKUTAN OJEK ONLINE LOKAL KOTA SAMPIT (PIT-JEK) DENGAN PENGGUNA JASA
PENGARANG:MUHTADIN NOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-30


Penelitian ini dilakukan guna mendapatkan pengetahuan bentuk perjanjian diantara PIT-JEK dan pengguna jasanya. Kemudian berkenaan pertanggungjawaban perlindungan hukum yang diberi kepada pengguna jasa PIT-JEKoleh pihak PIT-JEK.

 

Hasilnya daripada penelitian menunjukan bahwasanyaPertama, Bentuk perjanjian antara pitjek dan pengguna jasanya. Perjanjian hukum antar pihak pada jasa pengangkutan PIT-JEK di Kota Sampit sebenarnya sudah ada perjanjiannya karena perjanjian tersebut melalui perantara pihak PIT-JEK dengan penumpang secara pemasanan atau tertulis dan saat pengguna jasa memesan maka perjanjian tersebut berlaku. Pihak PIT-JEK menyampaikan kepada driver dan langsung menuju pada pemesan tersebut. Perjanjian baku yang tercipta secara tertuls saat penumpang melakukan pemesanan melalui WhatsApp tersebut maka pihak PIT-JEK sudah memiliki hubungan secara hukum yang jelas karena penumpang memesankan antar jemput dan pihak penumpang saling antar jemput. Selain itu dari perjanjian tersebut secara tidak langsung adanya keterikatan antar mereka sehingga membentuk keuntungan satu sama lain dan membuat harus saling memahami dan melakukan tugas mereka masing-masing dalam bentuk perjanjian yang telah dilakukan antar pihak. Perjanjian diantara kedua pihak tersebut mengacu kepada syaratnya sah perjanjian seperti diatur di Pasal 1320 BW. Kedua Pertanggungjawaban perlindungan hukum yang diberi kepada pengguna jasa PIT-JEK oleh pihak PIT-JEK, apabila pengguna jasanya dapat dibuktikan mendapat kerugian, sesuai Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, pertanggungjawaban perusahaan yakni berkewajiban melakukan ganti rugi kepada konsumen bersama drivernya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI