DIGITAL LIBRARY



JUDUL:penetapan isbat nikah orang yang sudah meninggal dunia
PENGARANG:NUR SALSABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-30


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat ditempuh anak luar kawin untuk mendapatkan haknya terhadap waris dari ayahnya dan bagaimana aturan terhadap isbat nikah yang diajukan secara sepihak terhadap suami yang telah meninggal dunia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum Hasil Penelitian yang didapat penulis ialah bahwa : Pertama, isbat nikah dapat diajukan secara sepihak karena ternyata dalam pengajuan isbat nikah tidak diatur pasti persyaratan untuk pengajuan. Jadi tidak ada diatur bahwa yang dapat melakukan isbat nikah hanya yang masih hidup. Selain itu juga memang pengajuan isbat nikah dapat dilakukan anak serta pihak-pihak terkait perkawinan tersebut. Untuk pengajuan terhadap orang yang telah meninggal dunia tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau peraturan manapun namun dapat dikabulkan oleh hakim dengan memenuhi syarat yang diminta oleh Pengadilan agama. Kedua, hak waris anak bergantung pada status perkawinan orangtuanya. Jika perkawinan tersebut tidak sah dimata hukum maka anak akibat perkawinan tersebut tidak dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah serta ayah biologisnya. Namun jika diajukan isbat nikah terhadap perkawinan tersebut dan dikabulkan oleh hakim maka anak tersebut kedudukannya berubah menjadi anak sah dan ia dapat menuntut haknya setelah putusan dikabulkannya Isbat nikah keluar. Jadi penulis dapat menyimpulkan bahwa setiap perkawinan harus dilakukan pencatatan perkawinan agar perkawinan tersebut dapat dibuktikan sahnya dengan akta otentik, sehingga membuat perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari halangan atau hambatan ketika ingin melakukan sebuah hubungan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI