DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pelaksanaan Hak Narapidana Anak Mendapatkan Pendidikan Dan Pengajaran Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Martapura
PENGARANG:M.SAZLI GUMILANG
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-19


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan hak narapidana anak mendapatkan pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura berdasarkan Pasal 14 huruf c Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan hak narapidana anak mendapatkan pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan mengamati secara langsung maupun tidak langsung obyek penelitian wawancara dengan pihak terkait di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura serta mengumpulkan beberapa peraturan perundang-undangan dan literature yang relevan dengan pokok permasalahan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura, bahwa dapat diambil dari kesimpulan mengenai hak narapidana anak untuk mendapatkan pendidikan sudah terpenuhi, artinya sesuai dengan apa yang diatur di dalam pasal 14 huruf c Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kedua, berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura, faktor-faktor yang menghambat hak anak dalam mendapatkan pendidikan yaitu kendala dari aspek yuridis, keterbatasan penyediaan sarana, kurangnya motivasi para narapidana anak tersebut, kurangnya tenaga pendidik dan kurangnya suplay anggaran.


Kata Kunci : Hak Narapidana Anak, Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI