DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PP NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM, KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK
PENGARANG:NAZIFAN ANEDY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-02


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pengawasan kegiatan keramaian umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta untuk mengetahui Apakah pesta pribadi juga memerlukan Izin Kegiatan Keramaian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif   dimana  penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder saja.

 

Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat Polri yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat polri yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk , menunda kegiatan; memindahkan lokasi kegiatan; mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan mengurangi sebagian kegiatan. Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan STTP, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda dan/atau memindahkan lokasi kegiatan.Kedua,Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik tidak mengatakan tentang adanya pesta pribadi atau bisa disebut Private Party, pada prakteknya pesta pribadi adalah sebuah kegiatan pribadi yang juga bisa mngumpulkan banyak masa , perbedaan nya hanya pesta pribadi biasanya diselenggarakan di tempat pribadi dan orang yang datang pun juga kerabat atau keluarga terdekat

 

Kata Kunci : Perizinan , Pengawasan, Kegiatan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI