DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN HUKUM ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR DALAM KREDIT BARANG ONLINE KREDIVO
PENGARANG:KRISNA YOGA KUSUMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-03


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk perikatan antara debitur dengan kreditur dalam kredit barang online Kredivo dan perlindungan hukum yang diberikan para pihak dalam kredit barang online yang dilakukan oleh Kredivo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan caramenginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan dan KUH Perdata.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Bentuk Perikatan yang tepat adalah perikatan dengan ketetapan waktu karena dalam perjanjian kredit barang online kredivo memenuhi bentuk perikatan dengan ketetapan waktu yaitu pada point 10.5 syarat ketentuan perjanjian kredit barang online kredivo. Kedua, Perlindungan hukum bagi para pihak, pertama bagi Konsumen Kredit Barang online Kredivo, yakni OJK maupun AFPI tidak dapat memberikan kepastian hukum mengenai SOP penagihan yang berlaku, maka bisa dianggap SOP penagihan yang dituangkan didalam perjanjian kredit online kredivo berlaku tanpa bertentangan dengan peraturan yang lain, Maka perlindungan hukum bagi konsumen kredit online kredivo hanya bisa didapatkan dari UUPK yaitu bila konsumen merasa hak-hak nya dilanggar dapat mengadukannya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen(LPK). Kedua perlindungan hukum bagi PT. FinAccel Finance Indonesia (kredivo), yakni pada pasal 6 UUPK yang merupakan hak-hak pelaku usaha untuk mendapatkan prestasi atas barang/jasa yang telah diserahkannya, dan klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit itu sendiri sudah menjadi perlindungan hukum bagi pihak kredivo yakni pada poin 10.4, 10.5, 10.6 dan 11.1.

 

Kata Kunci: Hubungan Hukum, Debitur dan Kreditur, Pembiayaan Konsumen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI