DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ATAS SUAMI YANG TIDAK BEKERJA
PENGARANG:NIA ALFATIKHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-05


Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama apabila suami tidak bekerja apakah akan tetap sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang mana harta bersama akan dibagi seperdua. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan segala bentuk bahan hukum, baik berupa bahan hukum sekunder atau bahan hukum primer yang mempunyai hubungan dengan pembagian harta bersama tersebut.

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, mengenai kedudukan harta bersama akibat adanya perceraian yang dikarenakan suami yang tidak memberi nafkah. Harta tersebut adalah hak dari kedua belah pihak, baik itu suami atau isteri dan dalam Undang-Undang Perkawinan menyebutkan apabila dari kedua belah pihak beritikad baik atas harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung maka akan menjadi harta bersama, dan dapat dibagi secara rata sesuai pembagian harta atau sesuai dengan peersetujuan kedua belah pihak. Kedua, jika harta kekayaan diperoleh oleh salah satu pihak dan pihak lain tidak melakukan kewajibannya selama berumah tangga maka apabila salah satu pihak merasa tidak adil dan harta bersama tersebut dibagi secara rata maka harta tersebut bisa dibagi sesuai keputusan hakim, yang mana salah satu pihak akan mendapatkan lebih banyak dengan beberapa ketentuan, yang mana salah satu pihak akan mendapatkan lebih banyak dengan beberapa ketentuan

 

Kata Kunci : Harta Bersama, Perceraian, Istri yang Bekerja

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI