DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN ISTERI SEBAGAI KEPALA KELUARGA DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
PENGARANG:GUSTI RIZKY ALAMSYAH
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-20


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum yang melindungi status perempuan yang menjalankan fungsi kepala keluarga dan Untuk mengetahui presentasi bagian harta bersama yang sepenuhnya isteri sebagai kepala keluarga dalam perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dikaji secara perspektif hukum perdata, melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, Banyak peraturan yang mengatur tentang hak dan kesetaran gender untuk melindungi status perempuan dalam menjalankan fungsi kepala keluarga, tidak ada diatur khusus dalam peraturan yang ada di Indonesia tentang perempuan sebgai kepala keluarga. Kedua, Pembagian harta bersama apabila isteri mnejadi kepala rumah tangga belum ada di peraturan Indonesia. Adapun pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 78 K/AG/1999 Tanggal 20 Oktober 2000, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 266 K/AG/2010 Tanggal 12 Juli 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 24 K/AG/2003 Tanggal 26 Februari 2004 Yang memiliki pembagian harta bersama berbeda setiap putusan tersebut. Hal tersebut dikarenakan hakim melihat dari sisi keadilan bahwa isteri mendapatkan lebih banyak harta bersama dengan syarat isteri member bukti di pengadilan bahwa memiliki tanggung jawab lebih dirumah tangga yaitu sebagai kepala rumah tangga.
Kata Kunci: Kedudukan Isteri, Kepala Keluarga, Pembagian Harta Bersama

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI