DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN ATAS DIUBAHNYA ISTIRAHAT PANJANG DALAM PASAL 81 ANGKA 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:LEVIA FEBI WULANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-09


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui diubahnya istirahat panjang pasal 81 angka 23 pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui akibat terhadap buruh/pekerja atas diubahnya istirahat panjang. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan mencakup penelitian terhadap asas- asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.

Menurut hasil penelitian ini sebagai berikut: Pertama, mengenai diubahnya istirahat panjang pada pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah beralasan kan bahwa yaitu istirahat panjang dilakukan berdasarkan kebutuhan maupun kemampuan perusahaan dan diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama. Kedua, mengenai akibat hukum terhadap pekerja/buruh atas diubahnya istirahat panjang adalah bahwa mempertegas ketentuan mengenai istirahat panjang dan membuat para pihak saling diuntungkan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI