DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA GUGATAN PREMATUR DALAM PERKARA WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN NO.7/Pdt.G/2020/PN.Bjb)
PENGARANG:MUTIA HANDAYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-12


Setiap orang yang merasa memiliki hak diberi perlindungan oleh hukum untuk mempertahankan haknya tersebut. Seseorang di dalam mempertahankan haknya dapat mengajukan gugatan bilamana haknya tersebut dilanggar oleh orang lain. Akan tetapi, ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk memperoleh perlindungan hak, juga tetap harus memperhatikan variable yang mungkin dapat menyebabkan gugatan tersebut tidak tersampaikan dengan baik, dan berujung ditolak. Sebagaimana yang terjadi pada Putusan No. 7/Pdt.G/2020/PN.Bjb yang menjadi obyek penelitian penulis dikarenakan gugatan nya diputus tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti mengenaifaktor yang dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diterima, dengan menggunakan Putusan NO. 7/Pdt.G/2020/PN.Bjb sebagai obyek penelitian. Kemudian, hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama,memang benar dalam hukum acara perdata terdapat faktor-faktor yang dapat menyebabkan Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Pada kasus Putusan No. 7/Pdt.G/2020/PN.Bjb, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut dinilai salah alamat alias tidak sesuai kompetensi relatif pengadilan negeri tempat gugatan diajukan, dan isi gugatan yang kabur/tidak jelas. Kedua, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus gugatan tidak dapat diterima, maka hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III juga otomatis mengalami perubahan, dan harus diperbaharui apabila Penggugat ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kata Kunci : Gugatan Prematur, Obscuur Libel, Hubungan Hukum.


 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI