DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK HUKUM PENGAWASAN OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP NOTARIS
PENGARANG:NOOR ASIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-14


Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis keberadaan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris dan untuk menganalis pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap  Notaris, terkait juga dengan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap Notaris.Hasil Penelitian : Pertama : Bentuk pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah  pengawasan sebagai suatu upaya untuk melihat dan mengevaluasi pelaksanakan kerja dari yang diawasi. Notaris sebagai orang yang diberi kewenangan untuk membuat akta atau kewenangan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas tidak hanya pelaksanaan tugas jabatan notaris agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga Kode Etik Notaris dan tindak tanduk atau perilaku kehidupan notaris yang dapat mencederai keluhuran martabat jabatan Notaris. Majelis Pengawas sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dilakukan secara berjenjang yaitu Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Baik MPD, MPW dan MPP mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda, namun tujuan tetap memberikan pengawasan terhadap notaris di dalam menjalankan jabatannya. Kedua : Pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris, terkait juga dengan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap Notaris adalah  tindak lanjut dari hasil temuan oleh Mejelis Pengawas Daerah Notaris terhadap Notaris yang tidak menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris adalah ketika notaris di dalam menjalankan jabatannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan juga Kode Etik Notaris. Majelis Pengawas selanjutnya melakukan penjatuhan sanksi terhadap notaris. Kemudian Majelis Kehormatan Notaris yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, hanya saja Majelis Kehormatan Notaris mengawasinya dalam bentuk pengawalan dalam  hal pihak penyidik, penuntut umum atau jaksa meminta kelengkapan data. Di dalam  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, membentuk Majelis Pemeriksa yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan yang dibentuk oleh Majelis Kehormatan Wilayah.  Hal yang berbeda dan memiliki kesamaan di dalam tugas dan kewenangan antara Majelis Pemeriksa Notaris dengan Majelis Kehormatan Notaris di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, di mana di sana disebutkan juga dengan Majelis Pengawas Notaris

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI