DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN MINUTA AKTA YANG DISIMPAN SECARA DIGITAL
PENGARANG:DADANG FATHUL IKHSAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-14


Secara tersirat penyimpanan minuta akta ada dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyatakan Notaris wajib menjilid aktanya setiap bulan. Tapi, Keefektifan penyimpanan manual harus dikaji ulang karena beresiko terhadap kebakaran, bencana alam, tidak hemat biaya, tidak hemat ruangan, dan menyulitkan Notaris mencari ulang akta lama yang sudah dibuatnya jika diperlukan. Penyimpanan secara digital menjadi solusi baru namun, terkait aturan bentuk penyimpanan minuta secara digital belum ada sehingga menimbulkan kekosongan hukum serta dipertanyakan kepastian hukumnya, ditambah dengan Pasal 5 ayat (4) huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terindikasi menyulitkan penyimpanan secara digital serta membuat pembuktian minuta yang disimpan secara digital menjadi lemah. Tujuan penelitian ini mengetahui tentang bentuk penyimpanan minuta akta yang disimpan secara digital serta mengetahui kekuatan pembuktian minuta akta yang disimpan dengan cara digital. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangandan pendekatan konseptual. Bentuk penyimpanan Minuta Akta secara digital dengan menggunakan scanning perlembar pada Minuta Akta, kemudian menyimpannya dalam perangkat penyimpanan sekunder dan bisa juga menyimpannya menggunakan layanan penyimpanan. Secara umum kekuatan pembuktian Minuta Akta yang disimpan secara manual adalah kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Sementara minuta yang disimpan secara digital memiliki kekuatan pembuktian seperti akta bawah tangan. Sehingga penyimpanan Minuta Akta secara digital hanya berfungsi sebagai back up data, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan Minuta Akta dan Salinan akta, karena dokumen digital dalam bidang kenotariatan tidak diakui sebagai alat bukti yang sah dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI