DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Mekanisme Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin | |
PENGARANG | : | Novita Dwi Mawarni | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-08-17 |
MEKANISME MUTASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR
PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
![]() |
Novita Dwi Mawarni
(Universitas.Lambung.Mangkurat)
ABSTRAK
Penelitia ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme mutasi PBB-P2 pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. Teknik analisa yang digunakan pada penelitian ini yaitu dengan cara mengamati dan menganalisis seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, dimulai dari wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen dan sebagainya sampai dengan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini diharapkan bagi BAKEUDA Provinsi Kalimantan Selatan dengan mudah melakukan pelaporan mutasi PBB-P2
Kata kunci : PBB-P2,BAKEUDA.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu.negara berkembang di dunia. Sebagai negara berkembang, Indonesia mempunyai cita-cita untuk dapat bersaing dengan negara maju yang lain. Salah satu cara.yang dapat Indonesia lakukan dalam bersaing.dengan negara maju lain ialah dengan meningkatkan pendapatan negara.untuk membiayai seluruh aspek-aspek kebutuhan yang menunjang supaya cita-cita menjadi negara maju tercapai. Dalam hal tersebut hal yang dapat dilakukan meliputi bidang perpajakan. Salah satunya terdapat jenis pajak Kabupaten/Kota, yaitu PBB-P2. Tarif PBB-P2 UU No 8 Tahun 2009 menetapkan tarif setinggi-tingginya 0,3%.
Dinas Bakeuda kota Banjarmasin secara berkala mengevaluasi tiap kinerja agar dapat meningkatkan pelayanan.yang diberikan kepada wajib pajak. Dimana hal ini dapat meningkatkan pemasukan PBB-P2. Selain itu, perlu adanya peran masyarakat dalam ketaatan membayar pajak dan tertib administrasi PBB-P2 dan mendaftarkan objek PBB-P2 yang sebelumnya belum pernah terdaftar.
2. Rumusan Masalah
1) Bagaimana Mekanisme.Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin?
HASIL PEMBAHASAN
BAKEUDA Kota Banjarmasin sebagai suatu wadah yang mempunyai fungsi dan peran yang penting di masa otonomi daerah saat ini, salah satunya berkaitan dengan peningkatan penerimaan daerah yang diharapkan bisa menjadi sumber pembiayaan yang dapat membiayai segala aktivitas pemerintah daerah serta pembangunan daerah. Maka karena itu pemerintah kota masih harus berupaya untuk meningkatkan sumber-sumber pajak daerah.
Dalam hal memperlancar dan meningkatkan pembangunan nasional maka diperlukan suatu dana yang berasal dari penerimaan negara dapat berupa pemungutan pendapatan asli daerah dan pajak daerah. Demikian pula dengan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Banjarmasin.
Tabel 1.1
Data Mutasi PBB-P2 padaBadan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Januari- 24 Mei 2021.
Bulan |
Jumlah Mutasi Yang Sudah di Proses |
Jumlah Mutasi Yang Dipending |
Januari |
100 Wajib Pajak |
11 Wajib Pajak |
Februari |
204 Wajib Pajak |
10 Wajib Pajak |
Maret |
242 Wajib Pajak |
6 Wajib Pajak |
April |
277 Wajib Pajak |
6 Wajib Pajak |
Mey (24 Mey) |
106 Wajib pajak |
7 Wajib Pajak |
Jumlah |
929 Wajib Pajak |
40 Wajib Pajak |
Sumber data : Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
Dari table diatas, dapat kita ketahui dari bulan Januari hingga bulan Mei 2021 ada 929 Wajib pajak yang mengajukan permohonan Mutasi dan sedang dalam proses. Akan tetapi ada juga Wajib Pajak yang Mutasinya belum bisa diproses atau dipending dikarenakan ada berkas yang menjadi syarat untuk melakukan mutasi tidak lengkap sehingga proses mutasi belum bisa diproses ke tahap selanjutnya.
1. Dokumen/Formulir yang digunakan saat mengajukan mutasi PBB-P2
a. Asli Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun…..
b. Fotocopy KTP Pemohon
c. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) / Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
d. Fotocopy Bukti Kepemilikan ha katas Tanah/Sertifikat?SKKT
e. Lunas PBb-P2 Tahun Sebelumnya
f. Foto Visual Objek Pajak
g. Fotocopy bukti bayar PDAM
2. Prosedur Mutasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan bangunan Sektor perdesaan dan Perkotaan)
- Wajib pajak mengajukan permohonan Mutasi PBB-P2 ke Bakeuda Kota Banjarmasin, hal ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan mutasi PBB-P2 sesuai arahan petugas yang berisikan nama, nomor KTP, alamat wajib pajak lengkap, nomor telepon, nomor SPPT, letak objek pajak, jumlah pajak terhutang dan luas tanah/bangunan serta melampirkan dokumen diantaranya asli SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya, fotocopy KTP pemohon 1 lembar, fotocopy bukti kepemilikan ha katas tanah/sertifikat/SKKT 1 lembar, Lunas PBB-P2 tahun sebelumnya apabila belum lunas harus melunasi terlebih dahulu, fotocopy bukt bayar PDAM 1 lembar, foto visual objek pajak tampak depan kanan kiri jalan diprint warna 1 lembar. Apabila formulir sudah diisi dan semua berkas sudah lengkap selanjutnya wajib akan menyerahkan ke front office.
- Front office menerima dan memeriksa akan kelengkapan semua berkas permohonan Mutasi PBB-P2. Apabila surat-surat tidak memenuhi syarat maka akan diberikan kembali kepada pemohon dan apabila berkas sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Sub. Bidang pelayanan dan keberatan dan memberikan bukti penerimaan surat kepada pemohon.
- Kasubbid pelayanan dan keberatan akan memverifikasi semua surat-surat permohonan Mutasi PBB-P2, jika tidak benar atau keliru maka akan diberikan kembali ke front office dan jika benar, berkas diserahkan ke Sub. bidang Pendataan dan Penilaian untuk ditindak lanjuti.
- Kabid Pendataan dan penetapan akan menerima dan memproses permohonan Mutasi PBB-P2, apabila proses mutasi telah selesai maka akan dikembalikan lagi ke Kasubbid pelayanan dan keberatan.
- Kasubbid pelayanan dan keberatan akan menerima SPPT PBB-P2 Mutasi dan menyerahkan ke Customer Service untuk registrasi distempel, dan mendokumentasikan serta SPPT Mutasi untuk diserahkan kepada pemohon.
- Customer Service akan menyerahkan kitiran SPPT PBB-P2 Mutasi kepada pemohon untuk selanjutnya dilakukan pembayaran ke Kasir.
- Kasir akanmenyerahkan bukti pembayaran (STTS) ke pemohon untuk mendapatkan SPPT Mutasi dan pemohon akan menyerahkannya ke Customer Service untuk mendapatkan SPPT Mutasi PBB-P2.
- Customer Service akan menyerahkan SPPT Mutasi PBB-P2 kepada pemohon disertai dengan bukti tanda terima dan menyimpan serta mengarsipkan berkas permohonan Mutasi PBB-P2.
KESIMPULAN
1) Proses Mekanisme Mutasi PBB-P2 pada Bakeuda Kota Banjarmasin berawal dari wajib pajak pribadi mengajukan mutasi ke Bakeuda dan melengkapi isi formulir mutasi PBB-P2 serta memenuhi semua surat-surat yang telah menjadi syarat mutasi dari PBB-P2, lalu dilanjutkan dengan petugas menerima dan memeriksa surat-surat dan tersebut. Apabila tidak lengkap, maka akan diserahkan kembali kepada pemohon dan apabila sudah lengkap maka dapat diberikan kepada Kepala Sub. Bidang Pelayanan dan Keberatan. Kemudian memberikan bukti penerimaan surat kepada pemohon serta memeriksa berkas permohonan Mutasi PBB-P2, apabila tidak lengkap dan tidak benar maka diserahkan ke Front Office dan apabila benar maka berkas diberikan kepada Sub. bid Pendataan dan Penilaian untuk ditindak lanjuti serta memperoses permintaan Mutasi PBB-P2.
2) Pengembangan Sistem Mutasi PBB-P2 yang sedang berjalan pada BAKEUDA Kota Banjarmasin masih menggunakan sistem yang manual. Dimana hal ini tentunya belum optimal dan dapat menimbulkan berbagai kesalahan dalam pembuatan dan pemrosesan data serta dokumen yang juga masih dalam bentuk kumpulan buku sehingga sering mengakibatkan data yang rangkap dan data yang hilang. Pembuatan laporan juga masih belum tepat waktu dan akurat. Hal ini dikarenakan memerlukan waktu yang cukup lama dalam pemrosesan data sehingga memperlambat proses mutasi.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Abdul; Bawono R, Icuk; Dara, Amin. 2014. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi kasus, Jakarta: Salemba Empat
Badan Keuangan daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 2020. Pembentukan badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan selatan diBakeuda.banjarmasinkota.go.id/info/
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2014 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2010 tentang Tata cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI