DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TATACARA PENERAPAN APLIKASI E-BUPOT DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PPH 23 DI KANWIL BPN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BERDASARKAN PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-269/PJ/2020
PENGARANG:Elprida Yuli Yanti Hasugian
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-19


Tujuan penelitian ini pada dasarnya agar mengetahui 1.tatacara penggunaan elektronik bukti potong Pajak Penghasilan pasal 23/26, serta kesesuaian dalam melaksanakan tanggung jawab perpajakan pajak penghasilan pasal 23 di kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan aturan undang-undangyangberlaku.2.Untukmengetahuikendalapadapenerapanelektronik bukti potong Pajak Penghasilan pasal 23/26 dalam melaksanakan tugas dibidang perpajakanserta tindakan yang digunakan ketika mengatasi kendala tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tatacara penerapan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan untuk sementara waktu Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kewajiban PPh 23 sesuai Peraturan undang-undang yangberlakuyakniKeputusanDirekturJenderaIPajakNomorKEP- 269/Pj/2020. Dimana kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Seluruh wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Se-Indonesia mulai masa agustus 2020 sudah melakukan bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 lewat elektronik bukti potong.

 

Kata Kunci: penerapan elektronik bukti potong, pemenuhan kewajiban PPh 23, kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI