DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KAWASAN TANPA ROKOK NOMOR 8 TAHUN 2015 DI BKD, DIKLAT KABUPATEN HULU SUNGAI SELATA
PENGARANG:RAYNA HENDRIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-23


Rayna Hendriyani, 2019, Implementasi Peraturan Daerah Kawasan tanpa Rokok Nomor 8 Tahun 2015 di BKD, Diklat Kab. Hulu Sungai Selatan. Dibawah bimbingan Muslih Amberi dan M. Riduansyah Syafari.
Kawasan tanpa asap rokok sudah banyak dislogankan oleh instansi-instansi, termasuk instansi publik. Semestinya juga instansi BKD, Diklat Kab. Hulu Sungai Selatan. Untuk penting dilakukan penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui apakah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di BKD, Diklat Kabupaten Hulu Sungai Selatan sejauh ini sudah diimplementasikan dengan baik?
Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. informan penelitian ini adalah beberapa pegawai BKD, Diklat Kab. Hulu Sungai Selatan dan masyarakat yang pernah dan sedang mendapat pelayanan disana. Untuk kemudian data-data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dilakukan analisis dengan teknik analisa data menggunakan tahapan menurut Miles dan Huberman yakni, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahawa implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di BKD, Diklat Kabupaten Hulu Sungai Selatan sejauh ini belum diimplementasikan dengan baik. Hal ini disebabkan faktornya adalah karena sampai saat ini belum adanya Sosialisasi secara menyeluruh kepada pegawai di BKD, Diklat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Belum adanya Sanksi yang tegas terkait pelanggar yang merokok pada Kawasan Tanpa Rokok di BKD, Diklat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk itu, Harus adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada pegawai BKD, Diklat Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara khusus dan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara umum tentang perda nomor 8 tahun 2015. Perlu adanya sanksi yang tegas karena wilayah BKD, Diklat adalah bagian wilayah perkantoran yang seharusnya bebas dari rokok. Dengan adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi yang melanggar.
 
 
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Kawasan Tanpa Rokok

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI