DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAWASAN PEMERIKSAAN SAKSI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK
PENGARANG:LINA MAJDINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-23


MAJDINA, LINA. PENGAWASAN PEMERIKSAAN SAKSI PADA PERSIDANGAN
PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK, Program Magister Ilmu Hukum,
Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama :
Dr. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Suprapto,
S.H., M.H. Halaman 112.
ABSTRAK
Kata Kunci : Pemeriksaan Saksi, Elektronik, Pidana.
Ketidakjelasan terkait pengawasan pemeriksaan saksi dan/atau ahli sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Perma 4/2020 menimbulkan beberapa potensi permasalahan
diantaranya karena ketidakjelasan tanggungjawab pengawasan proses
pemeriksaan saksi dan/atau ahli tersebut diantaranya potensi saksi berinteraksi
satu sama lain sebelum memberikan kesaksian atau waktu pemeriksaan saksi
dan/atau ahli secara elektronik secara visual melalui media elektronik saksi
terlihat baik-baik saja akan tetapi sebenarnya saksi mendapat tekanan/ancaman
dalam memberikan keterangannya sehingga keterangan saksi dapat dikondisikan
sesuai kehendak pihak tertentu.
Jenis penelitian hukum normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sifat penelitian ini preskriptif
analitis, tipe penelitian Reform-Oriented Research dengan sumber bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui
studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan.
Pertama, Pengawasan pemeriksaan saksi perkara pidana secara elektronik, Perma
4/2020 tidak jelas mengatur terkait kewenangan pengawasan pemeriksaan saksi
secara elektronik akan tetapi ketentuan dalam KUHAP menyatakan Hakim Ketua
sidang wajib memastikan saksi memberikan keterangan secara bebas,
sebagaimana teori kewenangan dimana kewenangan secara atribusi dimana
kewenangan pengawasan pemeriksan saksi ada pada Hakim Ketua Sidang.
Kedua, Pengaturan pengawasan pemeriksaan pada persidangan perkara pidana
secara elektronik mendatang adalah memuat ketentuan tentang pengawasan
pemeriksaan saksi pada perkara pidana secara elektronik dimana kewenangan dan
tanggung jawab pelaksanaan diatur secara tegas sehingga dapat memberikan
kepastian hukum terhadap pelaksanaannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI