DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN KEPALA DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM URUSAN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
PENGARANG:NOVIA KARTIKA UTAMIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-23


Novia Kartika Utamie. 2021. Kewenangan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dalam Urusan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Ahmad Faishal, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H. 79 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Kewenangan, Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaturan dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU ASN tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 375 ayat (1) jungto ayat (4) huruf c UU Pemda dan kewenangan pembinaan pegawai ASN di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pola deduktif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) Ketentuan yang diatur dalam Pasal 375 ayat (1) dan ayat (4) huruf c UU Pemda tidak mengikuti pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU ASN sehingga terjadi ketidaksinkronan norma dan pada tataran implementasi menimbulkan birokrasi yang panjang terkait dengan pembinaan pegawai yang pada intinya mencakup pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di daerah. (2) Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PPMPNS ternyata hal pembinaan yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN itu pendelegasiannya sampai kepada Bupati/Walikota. Daripada itu mestinya UU Pemda mengatur pendelegasian itu sampai pada Bupati/Walikota, tanpa pengaturan demikian Gubernur terlarang mendelegasikan lagi kepada Bupati/Walikota karena tidak ada perintah dari Peraturan Perundang-Undangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI