DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | ASPEK HUKUM PERJANJIAN PEMAIN ESPORT DENGAN KLUB ESPORT DI INDONESIA | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD RAFA RIZIEQ DZIKRULLAH | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-08-26 |
ASPEK HUKUM PERJANJIAN PEMAIN ESPORT DENGAN KLUB ESPORT DI INDONESIA
Muhammad Rafa Rizieq Dzikrullah
ABSTRAK
Tujuan dan kegunaan penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara pemain esport dengan klub esport serta dasar hukum terhadap pemain esport dalam membuat kontrak kerja dan bagaimana perlindungan hukum apabila terjadi pemutusan kontrak kerja antara kedua belah pihak
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum Normatif yakni penelitian hukum yang hanya berdasarkan asas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Metode ini bertujuan untuk memperoleh bahan pustaka hukum, dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang 11 Nomor Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka Hubungan hukum antara Pemain esport dan Klub adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian kerja antara pemain esport dan klub berdasarkan waktu atau untuk pekerjaan tertentu..Kedua, Perlindungan hukum dalam perjanjian antara pemain esport dengan klub esportjika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara pemain dan klub esport, klub seharusnya wajib membayar sejumlah uang kompensasi berdasarkan ketentuan yang ada. Akan, tetapi fakta di lapangan team esport dan pemain yang sedang sengketa sangat jarang mengikuti aturan yang diberikan undang-undang, team-team besar di Indonesia banyak memberikan sanksi kepada pemaian yang tidak mengikuti kontrak kerjanya sehingga jika pemain melanggar kontrak tersebut klub dapat secara langsung mengeluarkan pemain tersebut dari klub esport. Jika dilihat dari segi hukum setiap pihak yang terikat perjanjian kontrak kerja antara pemian dan klub esport seharus pemain dan klub tunduk kepada undang-udang yang berlaku di Indonesia namun klub besar banyak memaklumi karena kebanyakan pemain yang bermain di liga esport professional adalah anak-anak yang berumur belasan tahun sehingga klub tidak dapat berbuat banyak.
Kata Kunci : Perjanjian, Esport, Indonesia
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI