DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RUANG BIOLOGIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:RIZKI RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-27


RAMADHAN, RIZKI. 2021. RUANG BIOLOGIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H.  dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. 105 halaman.

 

ABSTRAK

Kata Kunci: Ruang Biologis, Lembaga Pemasyarakatan, Hukum Pidana.

 

Belakangan ini di Indonesia marak banyak terjadi kasus jual beli sel untuk digunakan berhubungan suami istri dengan cara menyogok petugas lapas. Seperti yang terjadi di lapas Sukamiskin pada tahun desember tahun 2018 lalu, pelaku penyalahgunaan ruangan di lembaga pemasyarkatan ialah suami dari Inneke Koesherawati.Kemudian rumusan  masalah yang diangkat yaitu:1. Apa urgensi pengaturan ruang biologis di lembaga pemasyarakatan sebagai sub system peradilan pidana? 2. Bagaimana kebijakan hokum pidana dimasa yang akan datang mengenai ruang biologis di lembaga pemasyarakatan?.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum (recht vacum). Penelitian ini bersifat preskripsi, sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang bersifat mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa buku-buku, teks, jurnal, pendapat ahli hukum, artikel hukum, dan lain-lain yang relevan dengan pokok permasalahan. Bahan hukum sekunder, yaitu sejumlah literatur yang terdiri dari sumber hukum bahan pustaka yang berisikan informasi tentang sumber  primer yang meliputi buku-buku, surat kabar, dan artikel yang terkait dengan penelitian ini
Dalam ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan tidak ada kententuan yang secara konkrit yang mengatur mengenai kebutuhan biologis narapidana, sehingga selama ini narapidana hanya dapat menggunakan salah satu hak yang diberikan yaitu hak cuti mengunjungi keluarga yang terdapat pada pasal 14 ayat 1 huruf j, sehingga Urgensi mengenai pengaturan ruang biologis di lembaga pemasyarakatan adalah Pemenuhan hak kebutuhan biologis bagi narapidana sebagai tujuan dari pemidanaan yaitu rehabilitasi ataupun perbaikan bagi narapidana itu sendiri, serta agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum lembaga pemasyarakatan yang berujung kepada tindak pidana.Kebijakan hukum pidana mengenai ruang biologis bagi narapidana dimasa yang akan datang yaitu dengan merevisi undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan merealisasikan pengadaan ruang biologis di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari perbaikan bagi narapidana.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI