DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAAN REKLAME (BALIHO) DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:RIDHO MAULIDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-30


Skripsi ini bertujuan guna memperoleh pengetahuan berkenaan bagaimanakah penegakannya hukum Perda Penyelenggaraan Reklame oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, kemudian pengetahuan berkenaan bagaimanakah penyelesaian Perda Penyelenggaraan Reklame dimana merugikan pemilik baliho di Kota Banjarmasin terutama terkait penertiban reklame baliho, dengan pihak penyelenggara reklame, dan koordinasi antar dinas/instansi yang memiliki hubungan dengan penegakan Perda tersebut. 

Hasil dari penelitiannya (skripsi) ini adalah: Pertama, penegakan hukum Perda Penyelenggaraan Reklame terutama terkait reklame baliho, saat ini belum maksimal dijalankan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Pihak penyelenggara reklame dan Satpol PP Kota Banjarmasin belum memiliki kesamaan pandangan atau persepsi yang sama tentang Perda Penyelenggaraan Reklame, terutama terkait penempatan baliho dan titik lokasi reklamenya saat terjadinya penertiban/pembongkaran reklame baliho bando (melintang jalan) di kawasan Jalan A Yani pada Juni 2020 lalu. Masih ada beberapa titik lokasi reklame yang melanggar Perda tersebut, namun belum ditertibkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Kedua, penegakan hukum Perda Penyelenggaraan Reklame, terkait penertiban reklame baliho bando di kawasan Jalan A Yani menemuii kendala, karena para penyelenggara reklame masih merasa memiliki hak untuk menggunakan titik lokasi reklamenya, di sisi lain ini juga bentuk ketidaktegasan pihak Pemko Banjarmasin (Satpol PP dan instansi terkait lainnya) dalam menertibkan sesuai Perda tersebut terkait larangan reklame yang melintang jalan. Ombudsman Kalimantan Selatan juga mengeluarkan rekomendasi atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, yaitu persoalan penertiban reklame baliho di kawasan Jalan A Yani dihentikan sementara, dianggap maladministrasi. Ada dua kesimpulan dari Ombudsman Kalimantan Selatan, yaitu pihak Satpol PP diminta tidak melanjutkan penertiban tersebut, yang kedua melihat izin atau kontrak yang sudah ada di masing-masing pengusaha (penyelenggara reklame), jika kontraknya masih berjalan maka dibiarkan sampai habis.  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI