DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PPNS SYAHBANDAR DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN UNDANG – UNDANG NOMOR : 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
PENGARANG:SIMON ITO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-07


ITO SIMON, 2021 the authority of the PPNS Syahbandar in criminal acts of violation of law number 17 of 2008 concerning shipping, master?s program in law, postgraduate program at the Mangkurat university, main supervisor, Dr .Mulya Zulaeha, S.H. M.H and accompanying supervisor, Dr. H.Mispansyah, S.H, M.H.

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai kewenangan Syahbandar dan PPNS dalam melaksanakan tindak pidana pelanggaran undang – undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Yuridiksi dan kewenangan PPNS Syahbandar dalam menyelsaikan kasus tindak Pidana Pelanggaran Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 telah di atur dalam pasal 207, 208, 209, dan 210 sementara dalam hal koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan terdapat pasal 211, 212. Sedangkan fungsi dan kewenangan PPNS telah diatur dalam pasal 282, 283, dan ketentuan pidananya terdapat dalam pasal 284 sampai pasal 336. Beberapa contoh kasus kecelakaan kapal, dan kapal tidak memiliki SPB ( surat persetujuan berlayar dari Syahbandar) pemeriksaan awal nya di lakukan oleh instansi lain atau bukan Syahbandar, merupakan pemandangan yang dapat membingungkan masyarakat, kedudukan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sama dengan undang – undang lain yakni, sebagai hukum positif di indonesia. Sebagai aturan yang bersifat lex specialist, undang - undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran di dalamnya semuanya telah di atur semua hal terkait dengan pelayaran , termasuk tentang siapa dan bagaimana tata cara pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana yang di langgar oleh masyarakat dalam pasal 245 undang – undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran telah di sebutkan tentang terancamnya kecelakaan kapal dan jiwa manusia.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa : Syahbandar merupakan pejabat pemerintah tertinggi di pelabuhan atau dengan kata lain Otoritas pelabuhan yang berwenang memeriksa setiap kapal yang masuk di pelabuhan maupun kapal yang akan berangkat ke pelabuhan lainnya. Baik pelabuhan yang di usahakan maupun pelabuhan yang tidak di usahakan, setiap kapal yang akan berangkat wajib memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, bengitu juga kapal yang tiba di pelabuhan wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang di keluarkan oleh syahbandar di pelabuhan asal, jika kapal yang datang tidak di lengkapi dengan surat persetujuan berlayar dan tidak memiliki dokumen lain yang di wajibkan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka PPNS kesyabandaran berhak untuk memeriksa kapal tersebut dan menahan kapal tersebut. Hal yang membingungkan dalam Undang – Undang nomor 17 tahun 2008 yaitu terdapat dalam pasal 220 dimana pemeriksaan pendahuluan di lakukan oleh Syahbandar, kemudian pemeriksaan lanjutan di lakukan oleh Mahkama Pelayaran. Kewenangan yang dilakukan oleh Makamah Pelayaran terdapat dalam pasal 250 undang – undang nomor 17 tahun 2008. Hasil pemeriksaan
Mahkamah pelayaran hanya bersifat rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan hukum, pasal inilah yang membingungkan bagi peneliti karena di dalam pasal 207 undang – undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, syahbandar memilki fungsi, tugas dan wewenang syahbandar. Kenapa pemeriksaan lanjutan di serahkan ke Makamah Pelayaran, kenapa tidak di serahkan kepada PPNS Syahbandar yang di berikan kewenangan untuk memproses tindak pidana pelanggaran undang – undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Key words: Kewenangan PPNS Syahbandar Dalam Tindak Pidana Pelanggaran Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI