DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN STELSEL PEMIDANAAN TERHADAP GABUNGAN BEBERAPA TINDAK PIDANA
PENGARANG:DWI HASTARYO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-07


HASTARYO, DWI. 2021. “Penerapan Stelsel Pemidanaan Terhadap
Gabungan Beberapa Tindak Pidana”. Program Magister Ilmu Hukum,
Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing
Utama : Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping :
Dr. Ifrani, S.H., M.H. 125 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Stelsel Pidana, Penggabungan Tindak Pidana, Pemidanaan.
Prinsip pemidanaan terhadap kejahatan-kejahatannya harus dilakukan
berbarengan dengan prinsip akumulasi terbatas, sehingga penjatuhan hukumannya
tetap dilakukan berdasar perhitungan ancaman terberat ditambah sepertiga
ancaman terberat itu. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dirumuskan
sebagai berikut: (1) Apakah stelsel pemidanaan yang dikenakan kepada Gayus
Tambunan telah sesuai dengan stelsel pemidanaan di Indonesia ? dan (2)
Bagaimanakah stelsel pemidanaan terhadap gabungan beberapa tindak pidana
yang ideal di masa depan ? Penelitian ini dilakukan menggunakan metode
penelitian normatif dengan pendekatan PerundangUndangan, Pendekatan Kasus,
dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa stelsel
pemidanaan yang dikenakan kepada Gayus Tambunan tidak sesuai dengan stelsel
pemidanaan di Indonesia, vonis yang dijatuhkan kepada Gayus melebihi aturan
yang ada walaupun setelah di revisi oleh Mahkamah Agung. Adapun selanjutnya
stelsel pemidanaan terhadap gabungan beberapa tindak pidana yang ideal di masa
depan sudah seharusnya dirubah melihat gabungan perbuatan pidana yang akan
terus berkembang dengan merumuskan kembali pasal 65 ayat (2) KUHP yaitu
menambah batas maksimum diatas 20 tahun + 1/3 pidana penjara terutama untuk
tindak pidana khusus.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI