DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGHENTIAN PENUNTUTAN DENGAN DASAR KEADILAN RESTORATIF DALAM PRESPEKTIF ASAS LEGALITAS
PENGARANG:GITA SUHANDI ACHMADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-07


ACHMADI, GITA SUHANDI. 2021. “Penghentian Penuntutan Dengan
Dasar Keadilan Restoratif Dalam Prespektif Asas Legalitas”.
Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas
Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. M. Erham Amin,
S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Anang S. Tornado S.H.,
M.H., M.Kn. 103 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Penghentian, Keadilan Restoratif, Asas Legalitas
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Penghentian Penuntutan Dengan Dasar
Keadilan Restoratif Dalam Prespektif Asas Legalitas adalah untuk menganalisis
urgensi penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum dalam perspektif
penyidikan serta untuk menganalisis penghentian penuntutan oleh Penuntut
Umum dapat diujikan sah tidaknya oleh penyidik. Adapun jenis penelitian yang
penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahanbahan
hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Urgensi penghentian penuntutan
oleh Penuntut Umum dalam perspektif penyidikan adalah bersifat sangat sektoral.
Artinya belum secara utuh mencerminkan kepentingan sebuah sistem peradilan
pidana terpadu, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga
pemasyarakatan. Penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ini
lebih mengedepankan kepentingan sektoral saja, sehingga dapat saja
menimbulkan ketidakharmonisan yang antara penyidik dan penuntut umum.
Kedua Penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum dapat diujikan sah tidaknya
oleh penyidik, apabila penghentian penyidikan tersebut berdasarkan Peraturan
Jaksa Agung 15 Tahun 2020, maka penyidik tidak dapat melakukan pengujian sah
tidaknya penghentian penyidikan tersebut. Lain halnya ketika penghentian
penuntutan tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 140 ayat 1
huruf a KUHAP, maka penyidik dapat mengajukan pengujian sah tidak
penghentian penuntutan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 80 KUHAP sebagai
bentuk pengawasan horinzontal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI