DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FUNGSI KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
PENGARANG:WAHYU ISMOYO JAYAWARDANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-07


JAYAWARDANA, WAHYU ISMOYO. 2021. “Fungsi Kepolisian Dalam
Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Umum Dalam
Perspektif Penegakan Hukum”. Program Magister Ilmu Hukum,
Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing
Utama : Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H. dan Pembimbing
Pendamping : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. 101 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kepolisian, Pidana, Pemilihan Umum
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Fungsi Kepolisian Dalam Tindak Pidana
Politik Uang Pada Pemilihan Umum Dalam Perspektif Penegakan Hukum adalah
untuk mengkaji dan menganalisis daya guna dari ketentuan Pasal 476 UU Pemilu
yang menempatkan fungsi Kepolisian dalam penanganan tindak pidana Pemilu
Pasal 515 UU Pemilu hanya berdasarkan laporan yang diteruskan oleh lembaga
pengawas Pemilu dan untuk mengemukakan ketentuan yang seharusnya dalam
mendayagunakan ketentuan Pasal 515 UU Pemilu terkait dengan peran Kepolisian
dalam proses penanganan delik tindak pidana Pemilu. Jenis penelitian adalah
penelitian hukum normatif, yakni meneliti norma hukum yang mengatur tentang
delik tindak pidana Pemilu yang difokuskan dalam lingkup studi norma Pasal 476
dan Pasal 515 UU Pemilu dihubungkan dengan pengaturan fungsi Kepolisian
sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana serta perundangan lainnya yang memiliki korelasi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Pelaksanaan Pemilu kedepan
memerlukan adanya penyempurnaan pada proses penangan tindak pidana politik
uang, perlu ada konsistensi bagi institusi Kepolisian yang selama ini dinilai tidak
berdayaguna akibat ketentuan Pasal 476 UUPemilu menempatkan penyelidikan
dilaksanakan oleh Lembaga Pengawas Pemilu dan Penyidikan oleh Kepolisian
serat Penuntutan oleh Kejaksaan. Kedua Ketentuan Pasal 476, untuk
mengaktifkan ketentuan Pasal 515 UU Pemilu mesti menempatkan Kepolisian
berada digarda terdepan sebagai penyelidik sekaligus penyidik. Adapun
Bawaslu/Panwaslu sebagai lembaga Pengawas sesuai dengan kapasitasnya
mengawasi diperlukan eksistensinya pada proses persidangan untuk memberikan
penilaian dihadapan hakim bahwa perkara itu memang memenuhi kriteria sebagai
tindak pidana politik uang sebagaimana fungsi pengawasan yang seutuhnya
mengathui wilayah rawan pelanggaran.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI