DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TOLOK UKUR PENERAPAN HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UPAYA TERAKHIR (ULTIMUM REMEDIUM)
PENGARANG:R. PRAWIRA BALA PUTRA DEWA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-07


DEWA, R. PRAWIRA BALA PUTRA. 2021. “Tolok Ukur Penerapan
Hukum Pidana Administratif Bidang Lingkungan Hidup Sebagai
Upaya Terakhir (Ultimum Remedium)”. Program Magister Ilmu
Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing Utama : Dr. Suprapto, S.H., M.H. dan Pembimbing
Pendamping : Dr. H. F. A. Abby, S.H., M.H. 100 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Penerapan, Pidana Administratif, Lingkungan
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Tolok Ukur Penerapan Hukum Pidana
Administratif Bidang Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Terakhir (Ultimum
Remedium) adalah untuk mengkaji dan menganalisis tolok ukur penegakan hukum
pidana administratif di bidang lingkungan hidup serta mengkaji dan menganalisis
tolok ukur yang ideal dalam penegakan hukum pidana administratif bidang
lingkungan hidup sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan meneliti norma-norma dan
asas-asas hukum yang berkenaan dengan tolok ukur penegakan pidana
administratif bidang lingkungan hidup, dikaji dan ditarik kesimpulan sesuai
dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama tolok ukur penerapan hukum
pidana administratif di bidang lingkungan hidup segaimana yang diatur dalam
UUPPLH terdapat dua asas dalam penggunaan sarana hukum pidana. Asas
pertama adalah bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir (ulmitimum
remedium), yaitu berkenaan dengan tindak pidana formil. tertentu, yaitu berupa
pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan,
seperti termaktub dalam Pasal 100 UUPPLH. Asas kedua, hukum pidana sebagai
asas premium remedium, artinya mendahulukan pelaksanaan penegakan hukum
pidana, yaitu berkenaan dengan selain Pasal 100 UUPPLH. Delik materiil
merupakan tindak pidana dianggap selesai bila perbuatan itu telah menimbulkan
akibat. Kedua tolok ukur yang ideal dalam penerapan hukum pidana administratif
bidang lingkungan hidup sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dimana
kerugian dan kerusakan lingkungan hidup tidak hanya yang bersifat nyata (actual
harm), tetapi juga yang bersifat ancaman kerusakan potensial baik terhadap
lingkungan hidup maupun kesehatan umum. Hal ini disebabkan karena kerusakan
maupun kesehatan umum tersebut seringkali tidak seketika timbul dan tidak
dengan mudah pula untuk dikualifikasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI