DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PASCA PENCABUTAN IZIN USAHA
PENGARANG:ABIKUL HALIK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-22


Penelitian Jurnal studiini memiliki tujuan yaitu, mengetahui mekanisme penyelesaian objek jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor pasca pencabutan izin usaha, selanjutnya mengetahui upaya penyelesaian yang dapat di tempuh konsumen terhadap pembiayaan yang tidak memberikan penyelesaian terhadap objek jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan akibat pencabutan izin usaha.Metode penulisan yang digunakan adalah Metode Penelitian Normatif, yang dihimpun melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Menurut jurnal studi ini menunjukan hasil penelitian: Pertama, penyelesaian objek jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan sebagai akibat pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan dilaksanakan dengan cara menyesuaikan bentuk dari badan hukum yang mengatur perusahaan tersebut, jika berbadan hukum mengikuti Perseroan Terbatas maka penyelesaiannya mengacu kepada UU No. 40/2007, dan apabila perusahaan pembiayaan tersebut berbentuk Koperasi maka tindakan penyelesainnya merujuk pada UU No. 17/ 2012 tentang Koperasi. Pemberesan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan dua mekanisme penyelesaian, pertama bagi debitur yang telah melaksanakan seluruh kewajibannya berupa pembayran angsuran kredit secara menyeluruh dapat melakukan reservasi pengembalian BPKB dan debitur yang masih memiliki angsuran kredit akan mendapatkan infromasi mekanisme pembayaran dari perusahaan pembiayaan. Guna memastikan proses pembayaran sisa angsuran tetap berjalan, likuidator dan tim penyelesai dapat mengalihkan piutang perusahaan pembiayaan yang dijamin dengan jaminan fidusia tersebut dengan cara Cessie atau memberikan Kuasa Penagihan kepada pihak kreditur dari perusahaan pembiayaan. Namun penyelesaian dengan cara tersebut dirasa masih belum memberikan rasa kepastian kepada pihak konsumen, karna pemberesan dengan cara demikian terkadang tidak berjalan dengan semestinya yang diakibatkan nihilnya monitoring dari pihak regulator. Kedua, bagi pihak yang merasa dirugikan pasca tindakan perusahaan pembiayaan yang tidak memberikan penyelesaian atas objek yang menjadi jaminan fidusia tersebut. Dapat mengupayakan upaya hukum dengan menempuh jalan penyelesaian secara non litigasi dan atau memilih jalur litigasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI