DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Penempatan Tenaga Kerja Di Perusahaan Daerah
PENGARANG:INNE WIDYA KUSUMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-23


Penyandang Disabilitas adalah salah suatu populasi minoritas di dunia yang salah satunya mempunyai hak bekerja. Mereka memerlukan pekerjaan untuk alasan yang sama seperti manusia normal yang lainnya untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataannya, mereka mengalami diskrimasi dari instansi manapun termasuk di perusahaan swasta. Jumlah pekerja penyandang disabilitas di perusahaan hampir dipastikan berjumlah sangat minim. Diskriminasi yang dilakukan cenderung merenggut Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Padahal sudah tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang menjelaskan mereka mempunyai hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas seperti hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. Namun hanya sebagian Perusahaan Daerah yang tidak mewujudkan Peraturan tersebut untuk mempekerjakan kuota sebesar 2% bagi Penyandang Disabilitas dari jumlah karyawannya.

Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, Perusahaan Daerah, Tenaga Kerja

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI