DIGITAL LIBRARY



JUDUL:
PENGARANG:YUDHA PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-23


Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di terapkan oleh hakim dalam memutus sanksi pidana terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan juga untuk mengetahui bagaimana kabijakan hukum pidana tentang pedoman pemidanaan yang ideal di masa depan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif ang artinya dalam penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari bahan tertulis atau bahan kepustakaan. Adapun penelitian ini bersifat preskriftif yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah hukum tindak pidana korupsi di indonesia.

Manurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, hakim dalam memutus sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi belum sepenuhnya menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dari 5 kasus putusan hakim yang diteliti hanya 2 kasus yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua, formulasi pedoman pemidanan harus menjadi fokus kebijakan hukum pidana kedepan. Pedoman pemidanaan yang ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat dijadikan acuan untuk formulasi pedoman pemidanaan di masa depan, akan tetapi dalam hal pidana denda harus jauh di tingkatan dan dalam hal ini penggolongan pidana denda yang ada di RUU KUHP dapat kita jadikan acuan. Formulasi pedoman pemidaan yang ideal harus mengatur tentang rentang penjatuhan pidana penjara, rentang penjatuhan pidana denda dan rentang penjatuhan subsider diatur menjadi satu kesatuan dengan produk hukum berupa undang-undang tindak pidana korupsi.  

Kata Kunci: peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2020, pedoman pemidanaan, korupsi yang merugikan negara, formulasi pedoman pemidanaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI