DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS ANAK YANG DIPUTUSKAN HUBUNGAN KEKELUARGAAN OLEH ORANG TUANYA DALAM PERSPEKTIF KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
PENGARANG:YENI PEBRIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-24


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui hak waris dari seorang anak yang diputuskan hubungan kekeluargaan oleh orang tuanya serta perlindungan hukum yang dapat diterima oleh seorang anak yang diputuskan hubungan kekeluargaan oleh orang tuanya dalam mendapatkan hak warisnya menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, hak waris dari seorang anak yang diputuskan hubungan kekeluargaan oleh orang tuanya menurut KUHPerdata adalah anak berhak atas hak warisnya karena di dalam Pasal 838 KUHPerdata tidak ada menyebutkan sebab hilangnya hak mewaris karena diputuskan hubungan kekeluargaan. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah anak tetap mendapatkan hak waris, karena berdasarkan Pasal 171 (c), Pasal 173 (a), Pasal 173 (b), tidak ada menyebutkan bahwa anak yang diputuskan hubungan kekeluargaan oleh orang tuanya menjadi sebab penghalang untuk mewaris. Kedua, perlindungan hukum yang dapat diterima oleh seorang anak yang diputuskan hubungan kekeluargaan oleh orang tuanya dalam mendapatkan hak warisnya menurut KUHPerdata yakni ahli waris dilindungi Pasal 913 KUHPerdata yaitu Asas Legitieme Portie (waris mutlak) yang mana bagian mutlak ini tidak dapat diganggu gugat oleh si pewaris. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah dilindungi Asas Ijbari yang mana “Ijbari” mengandung arti paksaan, yaitu melakukan sesuatu di luar kehendak sendiri. Dengan perkataan lain adanya kematian pewaris secara otomatis hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Kata Kunci : Hak Waris, Hukum Perdata dan Islam, Pemutusan Hubungan Keluarga.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI