DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN INFORMAN NARKOTIKA DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN DALAM UNDERCOVER BUY TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:DEBBY ELVIOLITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-24


ABSTRAK

Penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang apa urgensi perlindungan terhadap pemberi informasi peredaran narkotika dan untuk mengetahui dapatkah pemberi informasi dalam perkara narkotika identik dengan justice collaborator. Penelitia skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama kedudukan informan narkotika sangat penting dan perlu perlindungan secara hukum agar mereka terjamin keselamatannya ketika mereka berani membuka suara untuk memberikan informasi, didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013, hanya diatur perlindungan terhadap saksi dan pelapor tidak ada tentang informan, padahal informan merupakan saksi juga, tetapi kedudukannya lebih khusus dan lebih di rahasiakan identitasnya. Kedua tidak semua pemberi informasi dalam perkara narkotika identik dengan justice collaborator. karena pemberi informasi bisa saja orang luar atau masyarakat umum yang tidak ikut sebagai pelaku, seperti teman akrabnya, tetangga, ketua RT dan satpam.

 

Kata Kunci: Informan, Undercover Buy, Narkotika

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI