DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PENGGUNAAN KUASA MUTLAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) HAK ATAS TANAH
PENGARANG:LYDIA CHRISTINA HUTAURUK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-27


 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Keabsahan penggunaan kuasa mutlak dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Hak atas tanah dan mengetahui Akibat hukum dari penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli tanah. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada norma hukum positif berupa Peraturan Perundang dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif maka peneliti menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, jurnal hukum, media internet, dokumen-dokumen resmi seperti Peraturan Perundang-undangan dan sejenisnya yang relevan dengan permasalahan yang diangkat.

 

Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa Pertama, Bahwa penggunaan kuasa mutlak dalam PPJB yang digunakan sebagai pemindahan hak atas tanah dilarang karena jika digunakan untuk memindahkan hak atas tanah maka termasuk dalam kuasa mutlak yang dilarang dan melanggar pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata tentang suatu sebab yang halal, karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi jika penggunaan kuasa tersebut tidak dengan maksud untuk memindahkan hak atas tanah dan telah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi penggunaan kuasa mutlak dalam PPJB Tanah, maka kuasa mutlak tersebut tidak tergolong dalam kuasa mutlak yang dilarang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Pasal 39 Ayat (1) huruf d Tahun 1997. Dengan begitu kuasa mutlak yang tidak dilarang ini adalah sah dan tidak melanggar pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata tentang suatu sebab yang halal, karena tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Dikarenakan penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah dilarang, sesuai dengan syarat objektif yang terdapat dalam pasal 1320 mengenai suatu sebab yang halal maka kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah ini dianggap telah batal demi hukum (null and void) karena melanggar dan bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah No. 24 Pasal 39 Ayat (1) huruf d Tahun 1997. Para pihak dapat membatalkan kuasa mutlak tersebut akan tetapi harus berdasarkan kehendak para pihak dengan alasan tertentu agar perjanjian yang telah dibuat tidak mengikat dirinya, Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak. Para pihak juga bisa mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Umum. Dan akta Notaris dapat mengalami kebatalan apabila tidak ada upaya apapun dari para pihak, dengan begitu perjanjian tersebut dapat menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian.

 

Kata Kunci : Larangan, Kuasa Mutlak, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Hak Atas Tanah

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI