DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM OLEH LKBH ULM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
PENGARANG:ANNISA SALSABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-28


ABSTRAK

?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan bantuan hukum LKBH ULM dalam menyelesaikan perkara perdata serta untuk mengetahui tentang kendala yang dihadapi oleh advokat dalam membantu menyelesaikan perkara perdata. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris, yaitu merupakan jenis penelitian yang melihat hukum yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kemudian dilihat pendekatannya di lapangan.

Metode penelitian hukum empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian hukum empiris ini ialah meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

?Menurut hasil penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa : Pertama, Bantuan Hukum LKBH ULM sudah melaksanakan pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian perkara perdata terhadap masyarakat yang kurang mampu baik secara materi maupun pengetahuan tentang hukum dalam pelaksanaannya tersebut para advokat LKBH ULM berpedoman pada Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Ada 2 bantuan hukum yang diberikan, yang pertama yaitu pihak LKBH ULM memberikan pandangan hukum atas konstruksi kasusnya lebih esensialnya adalah memberikan pendapat hukum. Namun jika pihak tersebut meminta bantuan untuk didampingi pada saat sidang maka pihak tersebut harus meminta surat kuasa agar pihak LKBH bisa secara legal menghadiri persidangan, jika pihak tersebut tetap mempercayakan untuk didampingi di persidangan oleh paralegal atau advokat dari LKBH ULM. Tetapi bantuan hukum yang paling penting yang diberikan oleh pihak LKBH yaitu pendapat hukum. Kedua, tentang kendala dalam pelaksanaan bantuan hukum yaitu masih rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai fasilitas bantuan hukum. Oleh karena minimnya pengetahuan masyarakat sehingga masyarakat tidak bisa memanfaatkan bantuan hukum yang diberikan pihak LKBH secara cuma-cuma, oleh karena itu banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan tidak meminta pendapat hukum atau bantuan hukum kepada pihak LKBH ULM. Sulitnya bagi masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Juga minimnya bukti yang dibawa klien pada saat datang ke KLBH ULM. Dan kendala yang terakhir pada saat LKBH ULM menangani klien yang berada diluar kota, karena minimnya anggaran yang diberikan.

 

Kata Kunci : Pelaksanaan bantuan hukum, LKBH ULM, Perkara Perdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI