DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSES PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ANGGOTA KEPOLISIAN MELALUI PEMERIKSAAN KODE ETIK PROFESI POLRI
PENGARANG:MUHAMAD
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-01


MUHAMAD. 2021. “Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota
Kepolisian Melalui Pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri”. Program
Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung
Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H.,
M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. H. Ichsan Anwary, S.H.,
M.H. 121 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Pemberhentian, Anggota Kepolisian, Kode Etik
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Proses Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat Anggota Kepolisian Melalui Pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri adalah
untuk menguraikan secara jelas mengenai pengaturan pemberhentian anggota
Polri melalui pemeriksaan kode etik profesi Polri, dapat mengetahui secara jelas
mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian di Lingkungan Polri, dapat menguraikan
secara jelas mengenai mekanisme dan prosedur adminstrasi pemberhentian tidak
dengan hormat anggota Polri melalui pemeriksaan kode etik profesi Polri, serta
dapat menguraikan konsekwensi hukum terhadap pelanggaran prosedur dan
mekanisme dalam pemberhentian tidak hormat terhadap anggota Polri. Adapun
jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat atau yang disingkat dengan PTDH bagi anggota Kepolisian. Kedua
Prosedur dan Mekanisme yang diatur dalam peraturan Kapolri dalam pelaksanaan
penegakan hukum untuk pemberhentian anggota Polri terkesan sangat mengikat
dan tidak memberi ruang waktu yang longgar, dan banyak norma-norma yang
mengaturnya mempunyai ketidak jelasan. Ketiga Untuk memperoleh suatu
putusan itu, melalui mekanisme pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan oleh
pihak Propam sampai persidangan yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi
Polri, hingga ada pemeriksaan di tingkat banding oleh Komisi Banding apabila
Terduga Pelanggar tidak puas dengan putusan yang diberikan kepadanya.
Keempat Persoalan lain dari Peraturan Kapolri No 19 Tahun 2012 tentang
Susunan Organisasi dan tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Dalam upaya
pemuliaan dan penegakan Kode Etik Profesi Polri, paling krusial adalah
penerapan sistem ke-Ankuman, yang mana penentuan akan hasil sidang kode etik
profesi Polri justru berada di Atasan Terhukum (Ankum).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI