DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hukum Kewarisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama
PENGARANG:RYHMADHANTY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-04


HUKUM KEWARISAN TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA

(STUDI PUTUSAN NOMOR 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg)

 

Ryhmadhanty

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam yang berlaku di Indonesia dalam mengatur hukum kewarisan terhadap ahli waris berbeda agama dan untuk mengetahui apakah putusan tersebut sesuai dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.

                                  

Menurut hasil dari penelitian hukum ini memperoleh kesimpulan bahwasanya Pengadilan Agama Badung menerapkan 2 hukum terkait dengan ahli waris berbeda agama. Pertama, melalui wasiat wajibah jika pewaris beragama Islam dan ahli waris beragama di luar Islam, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209. Kedua, jika pewaris beragama di luar Islam dan ahli waris beragama Islam, maka ahli waris yang beragama Islam tersebut berhak mewaris dengan tidak melalui wasiat wajibah. Dimana dalam hal ini Majelis Hakim sejalan dan mengambil alih pendapat Muadz bin Jabal, Mu’awiyah, Al-Hasan, Ibnul Hanafiyah, Muhammad bin Ali dan Al-Masruq yang bersandar pada hadits Nabi Muhammad SAW dan lebih spesifik Majelis Hakim mengambil alih pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan semua peninggalan wanita yang keluar dari Islam (murtadah) diwarisi oleh ahli warisnya yang Islam.

 

Kata Kunci : Hukum Kewarisan, Ahli Waris Beda Agama, Wasiat Wajibah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI