DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANAK YANG MENJADI PEKERJA SEKS KOMERSIAL ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:DIMAS ARIEF WIDIANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-06


 

Abstrak : arah dari penyajian data ini ialah agar mengetahui apakah anak yang menjadi pekerja seks komersial online merupakan suatu tindak pidana sesuai hukum yang berlaku dan juga untuk mengetahui dasar hukum beserta penerapan sanksi terhadap anak yang menjadi pekerja seks komersial online.

 

 

 

Penelitian ini menjelaskan bahwa : Pertama, Anak yang menjadi pekerja seks komersial online merupakan suatu bentuk perbuatan yang melanggar hukum positif yang berlaku, dalam penelitian ini anak tersebut mengiklankan dirinya selaku pekerja seks komersial secara online melalui sosial media dan melanggar Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang_undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Kedua, Penerapan sanksi terhadap anak tersebut yaitu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak tersebut diupayakan melalui diversi sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI