DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA ( Studi Desa Saka Kajang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau)
PENGARANG:ANDRI DWI KURNIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-06


HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA ( STUDI DESA SAKA KAJANG KECAMATAN JABIREN RAYA KABUPATEN PULANG PISAU )

 

Andri Dwi Kurniawan

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hubungan antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa terkait fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa yaitu dimulai dari tahap perancangan, perumusan, dan penyusunan peraturan desa serta mengetahui kendala pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan hubungan pemerintahan desa dalam pembangunan Desa Saka Kajang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris atau hukum sosiologis yaitu penelitian dengan adanya data-data dilapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawacara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan.

 

Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa pertama Hubungan antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa terkait fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa yaitu dimulai dari tahap perancangan, perumusan, dan penyusunan peraturan desa telah dilaksanakan dengan baik dan juga melibatkan pastisipasi masyarakat. Kedua fungsi dari pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap jalannya pemerintahan desa yang dilaksanakan pemerintah desa sudah cukup baik, baik terkait pengawasan peraturan desa, maupun pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, namun partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya peraturan desa masih sangat kurang, Sementara dalam hal fungsi menggali, menampung, merumuskan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlalu efektif, sesuai apa yang di dapatkan peneliti di lapangan bahwa, masih ada beberapa warga masyarakat di Desa Saka Kajang kurang begitu mengetahui tugas dan wewenang dari BPD, karena kurangnya sosialisasi BPD kepada masyarakat berkenaan dengan tugas dan fungsinya. Ketiga faktor yang menjadi kendala dalam hubungan pemerintahan antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawarat Desa yaitu : 1) tingkat partisipasi masyarakat, 2) tingkat pendidikan anggota BPD yang tergolong masih rendah, dan 3) kerjasama dengan Kepala Desa.

 

Kata Kunci : Badan Permusyaratan Desa, Kepala Desa, Pengawasan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI