DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS TERHADAP PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP TAYANGAN TELEVISI YANG KURANG MENDIDIK UNTUK ANAK
PENGARANG:H USEN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-14


ANALISIS TERHADAP PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP TAYANGAN TELEVISI YANG KURANG MENDIDIK UNTUK ANAK

 

 

Husen

 

 

ABSTRAK

Tujuan dan kegunaan penelitian skripsi ini untuk mengetahui Untuk mengetahui kriteria yang dapat dilakukan pemberhentian penayangan oleh KPI dan Untuk mngetahui bentuk penanganan yang di lakukan pemerintah dalam melakukan standarisasi acara di stasiun televisi di Indonesia

 

Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum Normatif yakni penelitian hukum yang hanya berdasarkan asas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Metode ini bertujuan untuk memperoleh bahan pustaka hukum, dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.

 

Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Bahwa Kriteria Yang Dapat Dilakukan Pemberhentian Penayangan Oleh (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI harus sesuai dengan ketentuan pada peraturan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (“Standar Program Siaran”) terutama pada siaran yang kurang mendidik dan tentunya melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia sehingga KPI selaku pengawas pertelevisian di Indonesia dapat secara langsung menghentikan acara tersebut atau melakukan peneguran terhadap tayangan yang menurut kententuan KPI bertententangan dengan aturan yang sudah di buat. Kedua, Bentuk Penanganan Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Melakukan Standarisasi Acara Di Stasiun Televisi Di Indonesia sudah dilakukan dengan mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai penjabaran Undang-Undang Penyiaran. P3 diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Selanjutnya dengan melihat kualitas acara Televisi tersebut KPI sebenarnya harus melakukan pengecheckan terhadap acara apa yang akan tayang di Indonesia dan menentukan jam tayang yang sesuai dengan batas umur yang sudah di tentukan sehingga anak dibawah umur tidak menonton acara yang tidak seharusnya tidak mereka tonton.

 

Kata Kunci, KPI, Tayangan, Anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI