DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRAKTIK PSIKOLOGI TANPA IZIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:MELIAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-14


Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui praktik psikologi tanpa izin dalam kategori tindak pidana dan untuk mengetahui pengaturan kebijakan hukum pidana kedepan terhadap praktik psikologi tanpa izin. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normative, tipe penelitian yang digunakan adalah kekaburan hukummdanbbahan hukummyang digunakann dalamp penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukums ekunder, dan baham hukum tersier.

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama, Tindakan penyelenggaran pelayanan kesehatan seperti praktik psikologi yang dilakukan tanpa adanya izin praktik, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkankUndang-UndangnNomor k36 Tahun 2014 TentangpTenaga KesehatankPasal 83 jo pasal 64, yang mana telah disebutkan dalam dalam pasal 11 Undang-Undang tersebut bahwa psikologi klinis termasuk dalam kategori tenaga kesehatan. Kedua, dalam menanggulagi munculnya praktik psikologi yang dilakukan tanpa izin, maka dapat dilakukan dengan menggunakan kebijakan hukum pidana yang mengatur secara jelas dan khusus terkait profesi psikologi. Karena, dengan diberikannya sanksi berupa pemidanaan untuk memberikan efek jera agar pelaku yang melakukan praktik tanpa izin tidak lagi melakukannya dan yang belum melakukan, kedepannya tidak akan melakukan praktik psikologi tanpa izin. Sebagaimana Rancangan Undang-Undang yang telah dirancang oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), agar adanya kepastian hukum bagi para tenaga psikologi dan juga masyarakat.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI