DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perbandingan Pengaturan Penggantian Nama Orang Menurut Hukum Indonesia Dengan Hukum Belanda
PENGARANG:ZIRA SAFIRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-15


Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Perbedaan Pengaturan perubahan nama di Indonesia dengan Belanda dan mengetahui pengaturan perubahan nama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dengan Burgelijk Wetboek (BW) Belanda

 

Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif yakni penelitian hukum yang hanya berdasarkan asas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Metode ini bertujuan untuk memperoleh bahan  pustaka hukum, dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. 

 

Dari hasil penelitian menunjukan Bahwa : Pertama, Perbedaan perubahan nama di Negara Indonesia dan Belanda ada pada Undang-Undang yang mengatur di Indonesia ada beberapa aturan yang harus di ikuti yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Perubahan Nama Keluarga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana dari ketiga peraturan tersebut hanya mengatur nama secara Umum berbeda dengan Di Negara Belanda yang mengatur secara menyeluruh dari nama anak, orang dewasa hingga nama keluarga dan aturan tersebut dimuat dalam 1 Undang-Undang. Kedua, Perbedaan perubahan nama dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata dan BW Belanda adalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada BAGIAN 2 yang  membahas Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan pada Pasal 6 Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden, sedangkan di BW Belanda jika hendak mengubah nama Undang-Undang Belanda mengizinkan alasan berikut Saat lahir, nama yang salah atau tidak lengkap didaftarkan, Nama yang diberikan menyebabkan masalah psikologis dan emosional yang terus-menerus, Nama yang berikan tidak lagi sesuai, misalnya karena perubahan jenis kelamin atau konversi ke agama lain.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI