DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN WARIS ANAK ANGKAT MENURUT ADAT JAWA DI DUSUN KRAJAN KECAMATAN SUMBERSARI KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR
PENGARANG:MUTHIA JEMPARING MUKTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-18


KEDUDUKAN WARIS ANAK ANGKAT MENURUT ADAT JAWA DI DUSUN  KRAJAN KECAMATAN SUMBERSARI KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR

 

MUTHIA JEMPARING MUKTI

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan waris anak angkat menurut Adat Jawa, khususnya di Dusun Krajan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif, dengan menginventarisir yurisprudensi yang mengatur mengenai kedudukan waris anak angkat menurut Hukum Adat Jawa, mengidentifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,sah atau tidaknya proses pengangkatan anak menurut Hukum Adat Jawa adalah ketika kedua pihak keluarga setuju dan orang tua angkat melakukan brokohan sebagai upacara pelepasan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengangkat anak secara adat dan memperbolehkan pengangkatan anak secara adat untuk dimohonkan penetapan pengadilan. Namun Putusan PN Jember No.69/Pdt.G/PN.Jr jo. Putusan PT Surabaya No.25/PDT/2016/PT.SBY jo. Putusan MARI No.3485K/Pdt/2016 memutuskan bahwa Penggugat bukanlah ahli waris yang sah dari orang tua angkatnya yang diangkat dengan Hukum Adat Jawa. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimanakah pelaksanaan pengangkatan anak secara adat, hal ini kemudian mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi anak angkat yang diangkat secara Hukum Adat Jawa Kedua, mengenai kedudukan waris anak angkat apabila bersamaan dengan kerabat dari orang tua angkat menurut Waris Adat Jawa, dalam beberapa yurisprudensi memutuskan bahwa anak angkat menurut Adat Jawa dapat mewaris harta milik orang tuanya, namun hingga saat ini aturan mengenai waris anak angkat belum diatur secara jelas, sehingga ada putusan yang memutus bahwa anak angkat yang diangkat secara adat tidak dapat mewarisi harta orang tua angkatnya. Hal ini tentunya akan merugikan bagi anak angkat.

 

Kata Kunci : Hukum Adat Jawa, Anak Angkat, Waris Anak Angkat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI