DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
PENGARANG:POETRI ZAMIRAH PRAWIDYA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-25


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk memahami urgensi perlindungan 

perempuan dalam pengaturan dalam proses pemeriksaan korban pelecehan seksual 

serta memahami bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan 

hukum pada proses pemeriksaan korban pelecehan seksual menurut CEDAW, 

memberikan kontribusi, sumbangsih ilmu dan sebagai referensi tambahan untuk 

penelitian selanjutnya terhadap perlindungan perempuan dalam proses pemeriksaan 

korban pelecehan seksual. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah 

metode penelitian normatif.

hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan dalam proses 

pemeriksaan korban pelecehan seksual saat ini belum sesuai dengan prinsip-prinsip 

yang terkandung di dalam CEDAW khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 5 CEDAW 

yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. peraturan 

hukum yang ada di Indonesia saat ini; KUHP, KUHAP, dan UU NO. 39 tahun 1999 

tentang Hak Asasi Manusia (HAM) belum dapat memenuhi perlindungan terhadap 

perempuan khususnya pada korban pelecehan seksual seperti yang dicita - citakan 

CEDAW. Dalam KUHP, belum ada deskripsi yang jelas mengenai pelecehan 

seksual serta hukuman pidana terhadap para pelaku. pada KUHAP, belum mengatur 

mengenai perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, serta belum 

menambahkan alat bukti yang dapat membantu korban dalam menyelesaikan

permasalahannya. dalam UU No. 39 thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia sendiri 

juga belum menyebutkan perlindungan khusus gender. padahal dalam CEDAW, 

khususnya pasal 2 dan 5 yang menyebutkan bahwa pemerintah memiliki wewenang 

untuk menciptakan peraturan serta sanksi yang dapat melindungi perempuan. 

Kedua, Pembahasan mengenai tanggung jawab negara terhadap perlindungan 

perempuan belum terpenuhi dengan baik, terutama apabila dilihat dari sudut 

pandang penilaian implementasi CEDAW yang telah diratifikasi oleh Negara 

menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang sangat disayangkan isinya 

belum bisa mendeskripsikan permasalahan serta solusi dalam perlindungan 

perempuan. Hingga saat penelitian ini ditulis belum juga ada aturan baru yang dapat 

membantu percepatan perlindungan perempuan di Indonesia

Kata Kunci : HAM, Tanggung Jawab Negara, Pelecehan Seksual, CEDAW.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI