DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL | |
PENGARANG | : | POETRI ZAMIRAH PRAWIDYA SARI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-10-25 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk memahami urgensi perlindungan
perempuan dalam pengaturan dalam proses pemeriksaan korban pelecehan seksual
serta memahami bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan
hukum pada proses pemeriksaan korban pelecehan seksual menurut CEDAW,
memberikan kontribusi, sumbangsih ilmu dan sebagai referensi tambahan untuk
penelitian selanjutnya terhadap perlindungan perempuan dalam proses pemeriksaan
korban pelecehan seksual. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian normatif.
hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan dalam proses
pemeriksaan korban pelecehan seksual saat ini belum sesuai dengan prinsip-prinsip
yang terkandung di dalam CEDAW khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 5 CEDAW
yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. peraturan
hukum yang ada di Indonesia saat ini; KUHP, KUHAP, dan UU NO. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) belum dapat memenuhi perlindungan terhadap
perempuan khususnya pada korban pelecehan seksual seperti yang dicita - citakan
CEDAW. Dalam KUHP, belum ada deskripsi yang jelas mengenai pelecehan
seksual serta hukuman pidana terhadap para pelaku. pada KUHAP, belum mengatur
mengenai perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, serta belum
menambahkan alat bukti yang dapat membantu korban dalam menyelesaikan
permasalahannya. dalam UU No. 39 thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia sendiri
juga belum menyebutkan perlindungan khusus gender. padahal dalam CEDAW,
khususnya pasal 2 dan 5 yang menyebutkan bahwa pemerintah memiliki wewenang
untuk menciptakan peraturan serta sanksi yang dapat melindungi perempuan.
Kedua, Pembahasan mengenai tanggung jawab negara terhadap perlindungan
perempuan belum terpenuhi dengan baik, terutama apabila dilihat dari sudut
pandang penilaian implementasi CEDAW yang telah diratifikasi oleh Negara
menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang sangat disayangkan isinya
belum bisa mendeskripsikan permasalahan serta solusi dalam perlindungan
perempuan. Hingga saat penelitian ini ditulis belum juga ada aturan baru yang dapat
membantu percepatan perlindungan perempuan di Indonesia
Kata Kunci : HAM, Tanggung Jawab Negara, Pelecehan Seksual, CEDAW.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI