DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:DEA AULIA IMANNINGSIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-25


ABSTRAK

Dea Aulia Imanningsih, 1610411320005, 2021, Implementasi Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2017 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin. Dibawah Bimbingan Afrida Royati.

Berkembang pesatnya usaha pariwisata sejak beberapa tahun terakhir menjadikan isu ini dirasa perlu untuk lebih diatur dan ditata oleh sebuah kebijakan dengan harapan sektor pariwisata dapat membuat pembangunan daerah menjadi lebih cepat. James E. Anderson mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata berdasarkan Undang-Undang. Tanda Daftar Usaha (TDUP) berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha, serta menerapkan sanksi bagi usaha pariwisata yang tidak sesuai dengan standar.

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui Implementasi Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2017 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin; dan (2) mengetahui kendala yang ada selama proses Implementasi Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2017 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah Kasi Data Pelayanan di Bidang Data dan Sistem Informasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin dan 3 orang pelaku usaha di bidang pariwisata yang telah memiliki TDUP. Teknik pengumpulan data yang meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Dalam implementasinya, Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2017 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin sudah berjalan dengan baik, akan tetapi adanya sosialisasi sebagai bentuk komunikasi kepada masyarakat dan juga penambahan petugas dirasa sangat perlu dilakukan agar pelayanan yang diberikan dapat lebih baik lagi kedepannya.

 Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI