DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN BALAI PEMASYARAKATAN MENYERAHKAN HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN KEPADA PENYIDIK BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
PENGARANG:DENI NOFRIZAL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-25


ABSTRAK
Kata Kunci : Kewajiban Balai Pemasyarakatan, Penelitian Kemasyarakatan, Penyidik, Kepastian Hukum, Sistem Peradilan Pidana.

Tujuan penulisan hukum ini adalah membahas masalah fungsi laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh balai pemasyarakatan (bapas) dalam proses penyidikan dan implikasi pengaturan batas waktu penyerahan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh balai pemasyarakatan (bapas) dalam perspektif kepastian hukum. Untuk membahas permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan metode penulisan hukum kepustakaan (Library Research) yaitu dengan meneliti suatu peraturan perundang-undangan, bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, hasil penelitian kemasyarakatan berfungsi sebagai pertimbangan Aparat Penegak Hukum (pembimbing kemasyarakatan, penyidik, penuntut umum, hakim) mengambil kebijakan demi kepentingan yang terbaik bagi anak dalam penyelesaian proses pidana berdasarkan sistem peradilan anak.. Kedua, kewajiban penyerahan hasil Litmas oleh pembimbing kemasyarakatan yang melewati batas waktu yang ditentukan kepada penyidik, berimplikasi terhambatnya kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perkara pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI