DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM JENJANG KARIR APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN
PENGARANG:MUHAMMAD YAASIEN AL-FARUQ
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-26


Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini diharapkan membawa dampak perubahan yang signifikan dalam kelembagaan, sistem karir dan renumerasi karena undang-undang ini merombak sistem rekruitmen, pembinaan dan pengembangan karir dimana termasuk sistem penjenjangan karir dan pengisian jabatan tinggi melalui promosi terbuka. Pemerintah menyadari birokrasi adalah faktor penting dan utama dalam suatu administrasi pemerintahan birokrasi, dimana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di memainkan peran yang sangat penting di dalamnya. Untuk menjamin terpilihnya orang-orang yang profesional dan kompeten, sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Kabupaten Aceh Tengah yang merupakan salah satu daerah yang berada di provinis aceh merupakan daerah yang tingkat produktifitas pelayanan publiknya masih rendah, para apartur sipil negara yang ada lebih banyak berasal dari orang-orang yang dekat dengan pimpinan.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana ketentuan Pengembangan karir ASN berdasarkan merit sistem?, Apakah peraturan yang ada mampu membangun mekanisme dan kelembagaan untuk Pengembangan karir ASN berdasarkan sistem merit.

Jenis Penelitian ini yang digunakan yaitu pendekatan normatif. Sumber Bahan Hukum yang akan digunakan adalah Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, serta Bahan Hukum Tertier. Teknik dan Alat Pengumpulan Data yang peneliti gunakan adalah Studi Dokumen. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif deskriptif, yaitu analisis dengan cara menggambarkan dan mengkaji data kepustakaan dan data lapangan dalam bentuk pernyataan dengan teliti dan sistematis.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengembangan karir ASN berdasarkan merit sistem mengacu pada berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN adalah sistem pembinaan kepegawaian berdasarkan karir dan prestasi kerja, yang terukur secara administrasi dan realitas pencapaian tugas dan pengabdian seseorang pegawai, dalam lingkung tugas yang diembannya dalam organisasi jabatan pemerintahan. Peraturan atau perundang- undangan yang mengatur ketentuan terkait Aparatur Sipil Negara yakni didalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara untuk saat ini menjadi dasar bagi pemerintah baik dipusat maupun daerah sebagai landasan pengembangan dan pembinaan karir ASN atau Pegawai Negeri. Hanya saja peraturan tersebut belum berjalan maksimal dan optimal karena belum mampu untuk secara keseluruhan pemerintah daerah untuk menerapkan sistem merit dalam pengembangan karir ASN.

 

Kata Kunci: Pengembangan Karir, Merit sistem, Aparatur sipil Negara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI