DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BENANG GELASAN LAYANGAN MENIMBULKAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:ISRADIANOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-28


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui benang gelasan layangan yang menimbulkan korban apakah merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut dapat dipidana dalam perspektif hukum pidana. Apakah yang menjadi dasar hukum pemidanaan terhadap kasus benang layangan gelasan. Dan dalam peraturan perundangan-undangan bagaimana pertanggungjawaban pidananya terhadap kasus benang layangan gelasan yang menimbulkan korban. Penelitian ini merupakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan untuk menelaah terhadap benang gelasan yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan hasil dari penelitian ini : Pertama,  benang gelasan layangan berbahaya dikarenakan bahan yang terbuat untuk benang gelasan yaitu adanya campuran seperti serbuk-serbuk dari pecahan beling. Kasus yang disebabkan merupakan suatu kelalaian atau kealpaan dari yang memainkan. Yang diakibatkan benang gelasan dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana dan perbuatan tersebut tentunya dapat dipidana. Kasus ini termasuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan. Kedua, kesalahan yang disebabkan oleh pemilik benang yang melakukan kealpaan yang menimbulkan korban dapat dikatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana dan tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sanksi pidana untuk kasus ini karena kealpaannya diatur di dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Antara orang dewasa dan anak yang dibawah umur mempunyai pertanggungjawaban pidana yang berbeda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Kata Kunci : Layangan, Benang Gelasan, Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI