DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENGESAHKAN PERJAJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
PENGARANG:AZMI SOVIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-28


Kewenangan Notaris dalam perjanjian perkawinan adalah sebagai pejabat umum yang mengesahkan perjanjian perkawinan bersama dengan Pegawai Pencatat Perkawinan, sesuai dengan isi Putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015. Notaris berwenang mengesahkan segala bentuk perjanjian perkawinan, baik perjanjian perkawinan di bawah tangan, maupun perjanjian perkawinan yang langsung dibuat dihadapan notaris. Perjanjian perkawinan yang disahkan oleh notaris telah menjadi akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, pengesahan perjanjian perkawinan oleh notaris tidak serta merta membuat perjanjian perkawinan tersebut mengikat pihak ketiga yang ada dalam perjanjian perkawinan tersebut. Untuk dapat mengikat pihak ketiga, perjanjian perkawinan harus serta merta di sahkan dan didaftar kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam membuat dan mengesahkan perjanjian perkawinan, serta bagaimana implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang disahkan notaris. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Perjanjian perkawinan pada Pasal 29 Ayat 91) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk di bawah tangan , sedangkan pada Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perjanjian perkawinan harus dibuat dalam akta autentik. Untuk itu perlu ada aturan jelas mengenai proses pembuatan dan pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan notaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI