DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KELALAIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG OBJEKNYA SUDAH TERJUAL KEPADA PIHAK LAIN
PENGARANG:ALICIA LAURENT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-28


Tesis ini berjudul kelalaian notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli yang objeknya sudah terjual kepada pihak lain. Tujuannya untuk menganalisis apakah kelalaian Notaris dalam pengecekan sertipikat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk apakah akibat hukum bagi Akta Jual Beli yang ditemukan adanya kelalaian dari Notaris. Metode penelitian terdiri dari Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, Tipe penelitian adalah kekaburan norma hukum, Sifat penelitian yang di gunakan adalah penelitian preskriptif analitis, Pendekatan penelitian menggunakan Statue Approach (Pendekatan Perundang-Undangan), Conseptual Approach (Pendekatan Konseptual), dan Case Study (Pendekatan Studi Kasus), Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, Pengumpulan bahan hukum dalam Tesis ini adalah Studi Pustaka (Literatur Study) dan studi dokumen, Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, menganalisi bahan hukum secara analisis kualitatif dengan pendekatan undang-undang.

 

Menurut hasil penelitian pada rumusan masalah pertama kelalaian Notaris yang tidak mengecek sertipikat sebelum membuat sebuah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum karena Notaris tidak melakukan perbuatan yang merupakan suatu keharusan sehingga membuat pihak lain menderita kerugian. Perbuatan melawan hukum dapat didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan tiap perbuatan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian.

 

Menurut halis penelitian pada rumusan masalah kedua Kedua akibat hukum bagi Akta Jual Beli (AJB) yang ditemukan adanya kelalaian dari Notaris yaitu Akta Jual Beli tersebut tidak dapat diterbitkan karena Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Notaris dinyatakan Batal Demi Hukum. Akta PPJB tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh Notaris dalam mengecek sertipikat yang mana objek perjanjian jual beli telah terjual kepada pihak lain sehingga pihak penjual dalam Akta PPJB tersebut bukan pemilik asli dari tanah tersebut. Hal ini mengakibatkan Akta PPJB tidak dapat dilanjutkan menjadi Akta Jual Beli.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI