DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN BKPM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATACARA PENGENDALIAN DAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BALANGAN
PENGARANG:ANITA AGUSTINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-31


 

Anita Agustina. 2021. Implementasi Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020  tentang Tatacara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal di Kabupaten Balangan.Dibawah bimbingan Nurul Azkar dan Taufik Arbain.

 

Penelitian ini berangkat dari minimnya pelaku usaha yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten  Balangan.  Oleh  sebab itu, penerapan peraturan yang baru, yakni Peraturan  Kepala  BKPM  Nomor 6 Tahun 2020 menjadi menarik untuk dikaji guna menjelaskan implementasi dan faktor-faktor yang terkait. Penelitian difokuskan kepada aspek mekanisme penyampaian kebijakan, sumberdaya pelaksana, sarana dan prasarana, serta lingkungankebijakan.

 

Penelitian ini menggunakan pendekatan  kualitatif.  Data  digali  melalui teknik dokumenter, pengamatan, dan wawancara. Informan penelitian terdiri atas pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan para pelaku usaha.

 

Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa implementasi Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020 di Kabupaten Balangan terkait mekanisme penyampaikan kebijakan sudah dilaksanakan dengan baik melalui kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha.  Hambatan  penyampaian LKPM terletak pada jumlah sumberdaya pegawai dan keagiatan sosialisasi yang masih minim. Pada sisi lingkungan, para  pelaku  usaha  menghadapi kendala berupa terbatasnya sumberdaya operator, tempat usaha yang jauh dari pusat kota Paringin, sarana dan prasarana yang terbatas untuk menyampaikan LKPM secara online. Persoalan yang paling mendasar adalah sebagian para pelaku usaha kurang memiliki kesadaran untuk menjalankan kewajiban mereka yaitu menyampaikan LKPM. Hal ini terjadi karena Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tidak memuat sanksi yang tegas kepada para pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM.

 

Sehubungan dengan itu disarankan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP dapat meningkatkan kegiatan pemantauan dan  pengawasan  ke  lapangan agar kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dipantau secara rutin sehingga permasalahan yang dihadapi oleh pelaku  usaha  dapat diatasi. Dalam pelaporan LKPM sebaiknya masih menggunakan  2  (dua)  cara yaitu pelaporan online bagi pelaku usaha yang tidak mengalami masalah, kemudian pelaporan manual bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporan. DPMPTSP hendaknya dapat meningkatkan sosialisasi serta bimbingan teknis terkait pelaporan LKPM misalnya 3 (tiga) bulansekali.

 

.

 

 

 

Kata Kunci: Implementasi, Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2020

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI