DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN RUMAH SAKIT DENGAN TENAGA KESEHATAN DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK
PENGARANG:YULIARSIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-01


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik dari hubungan hukum antara rumah sakit dan tenaga kesehatan dan menentukan batasan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pasien yang dirugikan oleh tenaga kesehatan dalam transaksi terapeutik. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, tipe penelitiannya adalah kekaburan norma, dan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan hukum antara rumah sakit dan tenaga kesehatan terbagi menjadi 2, yaitu hubungan hukum yang merupakan hubungan ketenagakerjaan dan hubungan hukum yang merupakan kemitraan berdasarkan pada perjanjian. Hubungan hukum ini termasuk hubungan hukum bersegi dua dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kedua, rumah sakit dapat membatasi pertanggungjawabannya terhadap pasien yang dirugikan oleh tenaga kesehatan dengan menggunakan doktrin Respondeat Superior terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit atau memenuhi unsur Pasal 1367 ayat (5) KUHPerdata dimana rumah sakit harus membuktikan bahwa mereka sebagai atasan tidak dapat mencegah perbuatan yang mengharuskan mereka bertanggung jawab tersebut.

Kata Kunci : hubungan hukum, rumah sakit, tenaga kesehatan, transaksi terapeutik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI